
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) mengajak para petani kelapa sawit untuk bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), guna menghindari permainan harga oleh tengkulak.
“Segera bergabung dengan kelompok tani atau koperasi agar harga jual produk tidak mudah dipermainkan,” ungkap Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar, Taufik Rahmani pada Jumat (12/5/2024).
Perhatian terhadap hal ini dilakukan karena harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan oleh tim lintas sektor hanya berlaku bagi kebun plasma atau kemitraan, serta kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Penetapan harga TBS oleh tim lintas sektor bertujuan untuk menjaga keseimbangan, agar harga tidak terlalu rendah bagi petani dan tidak terlalu tinggi bagi pabrik.
Taufik menyampaikan bahwa harga TBS pada periode 1-15 April mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Misalnya, harga TBS dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas naik menjadi Rp2.667,50 per kilogram (kg).
Selain itu, harga CPO juga mengalami kenaikan menjadi Rp12.500,10 per kg, sedangkan harga kernel atau biji sawit naik menjadi Rp6.010,79 per kg.
Dengan demikian, Disbun Kukar berharap agar para petani kelapa sawit dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, termasuk dengan menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan untuk mendapatkan harga yang lebih baik. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)







