Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan sanksi bagi pelanggar lalu lintas di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Hal ini guna meningkatkan kesadaran bagi para pengendara serta meminimalisir kemacetan.
Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda mengatakan saat ini Kota Balikpapan telah memiliki dua KTL, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Ruhui. Menyusul berikutnya Jalan Tjutjup Suparna (Balikpapan Baru) yang akan ditetapkan sebagai KTL.
“Hasil evaluasi penilaian tentang panji-panji lalu lintas itu kita disarankan kalau bisa menambahkan KTL. Nah kita melihat Jalan Tjutjup Suparna itu sudah layak untuk dijadikan KTL. Karena sarpras itu sudah diserahkan Sinarmas Wisesa sudah menyerahkan ke Pemerintah Kota. Sehingga sudah menjadi wewenang Pemkot untuk mengatur arus lalu disana,” kata pria yang akrab disapa Edo ini pada Rabu (29/11/2023).
Edo mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Mulai dari teguran, pencabutan pentil bang, pengempesan hingga penderekan.
“Nah kawasan KTL ini akan dilakukan penindakan sesuai Perda Transportasi No 7 Tahun 2022. Artinya apabila ada pelanggaran maka dikenakan sanksi, tapi kita persuasif dulu, artinya melakukan teguran, sosialisasi. Tapi kedepannya akan dilakukan penderekan, atau pencabutan pentil,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi sembari menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Kawasan Tertib Lalulintas.
“Tahapan yang sekarang ini kita masih sosialisasikan, karena Perwali KTL itu kemungkinan di tahun 2024,” pungkasnya. (*)