Hendak Belanja ke Warung, Bocah 6 Tahun di Balikpapan Dicabuli Lansia

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Seorang kakek usia 60 tahun berinisial MH asal Kota Balikpapan diduga tega mencabuli tetangga yang masih bocah berinisial NI berusia 6 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham menjelaskan, bahwa kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Di mana saat itu, korban NI disuruh oleh kakaknya untuk berbelanja di warung dekat rumahnya. Lalu, korban dipanggil oleh tersangka MH yang saat itu tengah berdiri diatas rumahnya.

“Jadi saat itu, tersangka mengatakan kepada korban “kamu mau uang kah” lalu korban dibawah masuk kedalam rumah tersangka,” kata Ipda Iskandar Ilham saat rilis, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan, saat didalam rumah tersangka. Kakek mulai melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium pipi serta bibir korban.

Bukan hanya itu, tersangka juga membuka celana korban, dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sambil tersangka mengatakan kepada korban enak apa enggak. Lalu korban menjawab “Tidak enak”.

Selanjutnya korban langsung disuruh pulang oleh tersangka. Sesampainya korban di rumah langsung menceritakan kejadian yang baru saja dialami korban ke orang tuanya (ibunya).

Tidak terima atas kejadian yang menimpah anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Hasil Visum et Repertum, kemaluan korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan, dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Untuk Barang Bukti (BB) yang disita oleh penyidik pakaian korban

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *