Lintaskaltim.com, PPU – Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah mengeluarkan nilai appraisal untuk ganti rugi lahan tanam tumbuh warga yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important (VVIP) pada Jumat (23/2/2024).
Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan proses penyelesaian dampak sosial ini tengah berlangsung dan akan menjadi tiga tahap. Yakni tahap pertama saat ini sedang berjalan dengan lancar.
Makmur mengatakan dalam proses ganti rugi lahan, tanah yang diberikan harus memiliki sertifikat. Namun Pemkab akan berusaha memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Oleh sebab itu upaya reforma agraria akan dipercepat untuk mempercepat proses relokasi.
“Meskipun reforma agraria tidak mengalami masalah, namun ganti rugi tanam tumbuh sedikit rumit karena klaim atas tanah sering bermasalah, satu petak tanah bisa dimiliki oleh tiga orang yang mengaku,” katanya.
Disebutkan sekitar dua puluh orang dari sisi darat telah menerima nilai appraisal dalam tahap pertama ini. Mereka juga diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada sanggahan, KJPP akan segera mencairkan dana.
“Masyarakat ini telah diberikan rekening khusus oleh tim terpadu, dan ketika semuanya berjalan dengan lancar, uang akan langsung masuk ke rekening mereka. Targetnya adalah selesai minggu depan,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 647 KK penerima reforma agraria. Pemerintah berupaya keras untuk menyelesaikan dampak sosial dari pembangunan Bandara VVIP.
“Kita bekerja keras 24 jam untuk menyelesaikan ini karena ini adalah tanggung jawab kita di kabupaten. Ini adalah tugas yang harus diselesaikan bersama-sama,” tuturnya.
Makmur juga meminta kepada semua lurah, camat, dan dinas terkait untuk berkantor sementara di daerah yang terdampak sosial. Hal ini bertujuan untuk mempercepat kerja teknis pendataan, sehingga komunikasi menjadi lebih efisien dan tidak terhambat oleh jarak.
“Dengan demikian, komunikasi akan berjalan lebih cepat karena ada banyak tugas yang harus dilakukan, termasuk verifikasi data,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)