Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri 1445 Hijriah.
Posko tersebut berlaku sejak tanggal 1 sampai dengan 19 April 2024 bertempat di Kantor Disnaker Kota Balikpapan.
Di posko tersebut, petugas disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 IdulFitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, bahwa perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Ia menambahkan, selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon (WhatsApp) 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” kata Ani kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia menuturkan, setiap pengaduan yang masuk terlebih dahulu akan diselesaikan secara mediasi, apabila tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas Ketenagakerjaan. (Djo)