Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan tagihan tunggakan pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Kejari untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
“Jadi kami akan bekerjasama dengan Kejari untuk melakukan tagihan tunggakan pajak,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan, Selasa (2/4/2024)
Menurutnya, dengan menggandeng kejaksaan hal tersebut sebagai upaya pembinaan bersama terhadap wajib pajak yang perlu penanganan khusus. Salah satunya terhadap wajib pajak yang menunggak cukup besar, dan agak susah ditagih.
“Sehingga dengan proses penagihan yang berjalan, maka nanti tahap demi tahap akan tindaklanjuti oleh kejaksaan,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini tunggakan pajak bagi wajib pajak memang cukup banyak, dan jumlah wajib pajak juga cukup banyak.
Saat ini, lanjut Idham, rencana ini sudah mulai berjalan. Memang yang banyak menunggak itu perusahaan besar ada yang sudah 4 tahun bahkan ada yang lebih dari itu.
Untuk diketahui target Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2024 ini. (Djo)