Pemkot Balikpapan Sidak Isi Parcel Pastikan Produk Berizin Dan Masa kedaluwarsa

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, bersama Tim TPID dan Loka POM mengadakan inspeksi mendadak (sidak) isi parsel di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Balikpapan.

“Kami melaksanakan sidak parcel dan barang dalam keadaan terbungkus. Jadi, pemerintah hadir untuk masyarakat untuk memberikan perlindungan ke masyarakat atau konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Dalam kegiatan itu, tim mengunjungi tiga titik
yakni, Susana Mart di Balikpapan Baru, Transmart di Gunung Bahagia dan Hypermart Pentacity.

Petugas awalnya koordinasi dengan pemilik usaha setempat dan meminta izin untuk memeriksa isi parcel dan mengecek kemasan dan masa kedaluwarsa, hingga perizinan.

Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah aneka jajanan yang dijual dalam kemasan isi ulang, apakah masa kedaluwarsanya aman serta sudah ada izin.

“Dari sidak tidak ditemukan barang yang kedaluwarsa. Semuanya mempunyai jangka yang panjang,” terang Muhaimin.

Hanya saja yang di Susana Mart, pihaknya mendapati barang-barang yang ada di dalam parcel tidak dibuatkan list nama dan batas kedaluwarsa tidak dicantumkan.

“Harusnya nama barang dan masa kadaluwarsa nya ditaruh di luar parcel, biar nanti pembeli tahu isi dalam parcel nya,” tuturnya.

Ia meminta kepada pemilik toko agar tidak menaruh parcel di luar ruangan yang terkena langsung dengan paparan sinar matahari.

“Seperti yang di Hypermart, parcel-nya terlindungi dan aman dari sinar matahari,” ucapnya.

Dia menambahkan, kalau di hypermart ada kue produk olahan rumahan yang dititipkan warga. Dengan masa kedaluarsa 3 bulan.

“Tiga bulan ini diharapkan bisa habis, karena masa kedaluwarsa kue olahan rumahan ini memang terbatas,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *