Lintaskaltim.com, PPU – Sudirman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan esensial yang mendukung kehidupan masyarakat yang sehat.
“Dengan mengonsumsi makanan yang bergizi dan higienis,” katanya pada Kamis (4/4/2024).
Sudirman menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan yang sehat dan bergizi. Salah satu langkah penting adalah mempromosikan pertumbuhan pangan yang sehat dengan mengurangi penggunaan bahan kimia, terutama pupuk dan pestisida.
“Pertanian organik adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan ini, dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan penggunaan bahan kimia sintetis secara bertahap,” jelasnya.
Secara sederhana, pertanian organik adalah sistem pertanian yang mempromosikan kesehatan tanah dan tanaman melalui praktik-praktik seperti daur ulang unsur hara dan bahan organik, rotasi tanaman, dan pengelolaan tanah yang tepat.
“Dengan menghindari penggunaan pupuk dan pestisida sintetis, pertanian organik dapat meningkatkan kualitas tanah dan kesehatan tanaman, serta menghasilkan produk pangan yang lebih sehat dan aman bagi konsumen,” pungkasnya. (AK/ADV/DPRD PPU)