
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara telah menetapkan target untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memudahkan investor dalam menanamkan modal mereka di Kutai Kartanegara. Sebagai bagian dari upaya ini, Disperindag juga sedang memperbarui data terkait RPIK.
Awalnya, RPIK telah mencakup 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.
“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah pada Sabtu (6/4/2024).
Sayid menyatakan harapannya agar setiap kawasan industri dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor.
Untuk memberikan kemudahan bagi investor, Disperindag mengambil contoh dari Kota Batam, di mana lahan telah disiapkan dan dibagi menjadi kavling-kavling. Hal ini bertujuan untuk memudahkan investor dalam memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Sayid menambahkan bahwa penyelesaian Rancangan Perda RPIK pada tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kutai Kartanegara diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)









