Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Emergency Diterbitkan, Dinsos Kukar Imbau Warga Segera Mengurus

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat, terutama peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah Kabupaten Kukar, untuk segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Imbauan ini disertai dengan penerbitan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. Petunjuk tersebut mengarah pada masyarakat yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes), seperti rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, atau sedang dirujuk untuk perawatan lanjutan.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar di Tenggarong,” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly, pada Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pendaftaran BPJS Kesehatan dapat mengurusnya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran bagi mereka yang membutuhkan perawatan mendesak.

Syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan PBI termasuk surat pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan, surat keterangan rawat inap, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, serta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) bersangkutan.

“Diharapkan layanan ini dapat memudahkan warga yang membutuhkan perawatan mendesak dalam mengurus BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *