BERAU,-Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri acara rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Berau Senin (29/4/2024) pagi.
Adapun dua agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024
Serta penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Berau tahun anggaran 2023
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan sangat apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat
“Karena telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah mengenai grand design pembangunan kependudukan kabupaten Berau tahun 2023-2048,” ucapnya Senin (29/4)
Sri Juniarsih Mas juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Berau dan perangkat pemerintah daerah karena telah kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah
“Ini yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Sambung Sri Juniarsih pada tahun ini Pemkab Berau mengajukan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah yang terdiri dari Raperda tentang pemberian fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal
“Lalu ada raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, raperda tentang ketahanan pangan, raperda tentang penghapusan perda nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung Kelurahan, raperda tentang perubahan kedua perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” bebernya.
Pada tahun ini Pemkab Berau juga mengusulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045 dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
“Selain itu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah,” bebernya
Kemudian menurutnya pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat
“Dan atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi di daerah,” tuturnya.
Sehingga kata dia untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berupa peraturan daerah.
“Yang di dalamnya memuat tentang jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan atau kemudahan penanaman modal,” bebernya.
Hal itu menurutnya meliputi usaha atau kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau
“Yaitu meliputi sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Tariska












