Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyiapkan sebanyak 500 personel gabungan dalam melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area pasar Pasar Pandansari pada, 23 Juli 2024.
“Jadi untuk penertiban PKL di luar gedung pasar Pandansari Satpol PP Balikpapan akan menyiapkan 500 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan (Diahub) Balikpapan,” kata
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono ketika diwawancarai wartawan lewat sambungan telpon, Sabtu (20/7/2024).
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyiapkan kurang lebih 200 personel Satpol PP. Kerena memang personel Satpol PP yang ada untuk saat ini masih terbatas.
“Kami telah memberikan surat peringatan kepada para PKL yang barada di luar gedung pasar Pandansari, Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi ke PKL,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, bahwa pihak Satpol PP juga telah memasang sepaduk larangan berjualan di area tersebut. Saat pemasangan sepaduk tidak ada penolakan dari PKL pasar Pandanaari.
“Jadi saat petugas pasang spanduk tidak ada penolakan dari PKL, mungkin para PKL sudah tahu bahwa Fasum dan Fasos di area tersebut tidak boleh digunakan untuk berjualan,” akunya.
Ia menambahkan, bahwa untuk saat ini pihak juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada instansi terkait dalam persiapan pelaksanaan penertiban pasar Pandansari.
“Jadi pada intinya kami telah siap untuk menegakan peraturan yang ada di Balikpapan, salah satunya penertiban pasar Pandansari,” pungkasnya. (Djo)













