TANJUNG REDEB – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan catatan khusus terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Grand Desain Pembangunan Kabupaten (GDPK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan pentingnya pembuatan Perda Berau sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 52 Tahun 2009 mengenai Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
“Tujuannya jelas untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkap Elita.
Ia menambahkan bahwa GDPK juga merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus diintegrasikan dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Berau.
Elita menekankan bahwa pertumbuhan penduduk di Berau harus seimbang dengan terwujudnya keluarga berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat. “Kami berharap sasaran utama, yaitu pembangunan berkelanjutan, dapat tercapai melalui rekayasa yang belum optimal terkait jumlah, struktur komposisi, serta persebaran penduduk,” tegasnya.
Pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk harus sesuai dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, serta daya dukung alam dan lingkungan. Ini meliputi pengendalian angka kelahiran, angka kematian, dan mobilisasi penduduk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, menilai Raperda GDPK sebagai panduan penting bagi pemerintah daerah untuk pembangunan hingga 20 tahun ke depan. “Raperda ini akan menjadi arah penyusunan kebijakan terkait kependudukan di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Rabiatul menjelaskan bahwa program untuk mengatasi kelebihan penduduk di Berau akan dibuat berdasarkan potensi negatif dan positif serta dampak sosial yang mungkin terjadi. Setelah Raperda GDPK ditetapkan, akan dilakukan tindakan lanjutan bersama tim ahli. “Kami akan mengacu pada RPJPD dan renstra yang ada sebagai panduan dalam menyusun program pemerintah ke depan,” tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa penyusunan Raperda perlu melibatkan tim ahli dan stakeholder terkait. “Kami akan menunggu kedatangan tim ahli untuk memberikan arahan lebih lanjut,” pungkas Rabiatul.(adv)







