Transformasi Posyandu Menuju Layanan Masyarakat yang Lebih Luas di Penajam Paser Utara

Lintaskaltim.com, PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melaksanakan sosialisasi mengenai transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Transformasi ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan masyarakat dengan mengadopsi enam Standar Pelayanan Masyarakat (SPM).

Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD, Zulbair Amin, menjelaskan bahwa sosialisasi tahun ini difokuskan pada kader-kader Posyandu di kelurahan. Mereka diberikan pemahaman mengenai peran baru Posyandu sebagai LKD, yang mencakup tambahan kinerja di enam bidang SPM. Zulbair menargetkan bahwa implementasi nyata transformasi ini akan dimulai pada tahun 2025.

“Tujuan kami adalah menyatukan pemahaman antara kader-kader di kelurahan mengenai transformasi ini,” ungkap Zulbair pada Senin (7/10/2024).

Dengan transformasi ini, Posyandu tidak hanya akan berfokus pada kesehatan anak, tetapi juga akan memberikan layanan di bidang pendidikan, pekerjaan umum, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial. Enam bidang SPM tersebut akan dikelola oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sosial.

Zulbair menambahkan bahwa komunikasi dengan masing-masing OPD terkait telah dilakukan untuk membahas transformasi Posyandu. Pembahasan tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk masalah anggaran serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang) terkait pelaksanaan kegiatan.

Meskipun telah dilakukan sosialisasi di beberapa kecamatan seperti Penajam, Waru, Sepaku, dan Babulu, Zulbair mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program ini. Ketidakjelasan mengenai program mana yang akan dimasukkan ke instansi tertentu dapat menyebabkan tumpang tindih anggaran jika tidak ada petunjuk teknis yang jelas.

“Pertanyaan yang muncul dari teman-teman di OPD adalah ke mana arah program ini, dan itu menjadi masukan yang penting. Meskipun peraturan sudah ada sejak 2014, kami perlu memperjelas dan memperdalam cakupan implementasinya,” ujar Zulbair.

Zulbair juga mencatat adanya tantangan terkait koordinasi dengan pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki jalur sendiri untuk mengusulkan program melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses pelaporan dari Posyandu harus diverifikasi dan dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke OPD.

“Ini menjadi pertanyaan tentang bagaimana sistem disposisi laporan dan prioritas program. Tindak lanjut dari sosialisasi ini akan fokus pada regulasi dan klarifikasi peran OPD yang terlibat,” tutup Zulbair.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transformasi Posyandu dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. (wl/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *