Berikan Relaksasi Penghapusan Denda, Pemkot Ajak Wajib Pajak Bayar PBB Tepat Waktu

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seharusnya program relaksasi penghapusan denda PBB ini hanya sampai 30 September. Namun Pemkot Balikpapan memberi perpanjangan waktu lagi selama satu bulan terhitung hingga 31 Oktober.

“Jadi kalau ada wajib pajak membayar PBB sebelum 31 Oktober 2024, dan ada denda yang belum terbayar, maka akan di hapus kalau mereka membayar lunas,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan Idham kepada wartawan belum lama ini.

Dia menjelaskan, bahwa program relaksasi ini akan sangat membantu bagi para wajib pajak yang terkadang lupa untuk membayar PBB. Maupun belum sempat membayar karena sibuk dan hal lainnya.

Idham berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan relaksasi penghapusan denda PBB tersebut. Sehingga informasi ini bisa tersebar luar kepada wajib pajak yang ada di Kota Beriman.

Menurut Idham, PBB termasuk dalam salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak. Itu menjadi modal bagi Pemkot Balikpapan melakukan pembangunan.

Mulai dari infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pelayanan kesehatan gratis hingga seragam gratis yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Maka, lanjut dia, BPPDRD berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Termasuk dari pajak daerah yang selama ini sebagai sumber utama pendapatan daerah.

“Semua untuk menghadirkan layanan yang baik, infrastruktur, dan jalanan yang mulus,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *