Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan batasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Usulan ini tersebut bertujuan menjaga kesehatan petugas dan memastikan pemungutan suara pada Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa gangguan.
Menurut Alwi, tugas anggota KPPS cukup berat karena prosesi pemungutan suara hingga pleno perhitungan suara bisa berlangsung dalam waktu yang panjang.
“Saya berharap KPU menetapkan batas usia bagi petugas KPPS. Tugas mereka cukup berat dan memerlukan tenaga besar,” ujar Alwi kepada media, Senin (28/10/2024).
Alwi menyampaikan kekhawatiran ini setelah mengamati pengalaman Pemilu sebelumnya. Saat itu, kata dia, sejumlah petugas kelelahan bahkan jatuh sakit akibat menanggung beban kerja yang tinggi.
“Kita pernah dengar kasus petugas kelelahan hingga tumbang. Semoga ke depannya hal ini jadi perhatian,” sambungnya.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU untuk mengelola pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di tiap TPS, tujuh anggota KPPS—terdiri dari satu ketua dan enam anggota—bertanggung jawab memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan aman.
Selain itu, petugas KPPS juga bertugas menyediakan layanan yang adil bagi seluruh pemilih, termasuk pemilih disabilitas. Mereka harus menjaga netralitas, transparansi, serta memastikan ketepatan dalam penghitungan suara agar proses demokrasi berjalan secara transparan, adil, dan tertib.
Dengan penetapan batas usia yang tepat, Alwi berharap petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan tetap sehat selama penyelenggaraan Pilkada. Hal ini, menurutnya, menjadi langkah penting agar pesta demokrasi di Kota Balikpapan berlangsung lancar dan sukses. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)













