Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan waduk Embung Aji Raden yang terletak di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (3/12). Kunjungan lapangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, Direktur Operasional PTMB, Ali Rachman, dan perwakilan dari Bapedda Litbang.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Rachman menjelaskan fungsi dari waduk Embung Aji Raden yang akan berperan sebagai waduk tadah hujan. Setelah waduk ini selesai dibangun, tahap berikutnya adalah pembangunan intake atau bangunan penangkap air yang berasal dari sumber air permukaan, seperti sungai atau danau.
“Pembangunan intake ini sudah dianggarkan pada tahun 2026. Jika air sudah tersedia pada 2025, proses pengolahan air akan dilakukan dengan kapasitas 150 hingga 200 liter per detik,” kata Ali pada Rabu (4/12/2024).
Ali menambahkan bahwa pembangunan waduk Embung Aji Raden diharapkan dapat mengatasi masalah pasokan air bersih di Balikpapan, terutama di wilayah Timur, dan menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan air masyarakat kota ini.
“Tentunya nanti bisa membantu pendistribusian air kepada warga khususnya di wilayah Balikpapan Timur dan sekitarnya. Ini bisa menjadi solusi kebutuhan air dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sementara itu, Budiono menjelaskan bahwa waduk Embung Aji Raden direncanakan untuk meningkatkan pasokan air baku yang dapat memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Balikpapan. Namun, saat ini waduk tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan PTMB untuk memantau perkembangan proyek tersebut.
Budiono menyampaikan bahwa pembangunan Embung Aji Raden dimulai sejak tahun 2020, namun masih ada beberapa kendala yang perlu diselesaikan, terutama terkait pembebasan lahan. Saat ini, sekitar 72 hingga 80 hektare lahan yang diperlukan untuk pembangunan waduk tersebut belum dibebaskan.
“Kami telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan, dan kini kami hanya menunggu persetujuan dari Pemprov Kaltim,” ujar Budiono.
Anggaran untuk pembebasan lahan ini mencapai sekitar Rp 88 miliar, meskipun ada langkah-langkah administratif yang masih harus diselesaikan, termasuk mengaktifkan kembali penerbitan lokasi (Penlok) yang sudah tidak berlaku.
“Penlok ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dalam periode tersebut belum ada kesepakatan mengenai harga dan status kepemilikan lahan, sehingga kami harus memperbarui Penlok-nya,” jelas Budiono.
Ia juga menambahkan bahwa proses memperbarui Penlok tidak akan memakan waktu lama. (*)












