Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dalam beberapa tahun terakhir, pondok pesantren di Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data terbaru, kontribusi jumlah pondok pesantren di kota ini terhadap total pesantren di Kalimantan Timur meningkat dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023. Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama Islam.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih terdapat tantangan besar, terutama terkait regulasi dan dukungan pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada aturan khusus di tingkat daerah yang mengatur fasilitas, pendanaan, serta pengembangan pesantren.
Hal ini berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam kualitas pendidikan dan fasilitas antar pesantren, terutama bagi pesantren yang masih berkembang dan membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pesantren.
Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan berbasis agama dan moral, namun belum ada regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya.
“Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan berbasis agama, tetapi belum ada ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya. Raperda ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Iwan ketika diwawancarai wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, berbagai aspek akan diatur, termasuk perencanaan pendirian pesantren, mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pesantren.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren di Balikpapan tidak hanya bertambah dari segi jumlah tetapi juga berkembang dalam aspek infrastruktur, sumber daya manusia, dan kualitas pendidikan.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, pesantren, serta pihak swasta dalam membangun ekosistem pendidikan agama yang lebih baik.
Dia menambahkan dengan dukungan regulasi yang jelas, pesantren dapat lebih optimal dalam mencetak generasi yang religius, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia modern.
Pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengasuh pesantren, akademisi, dan masyarakat.
DPRD Balikpapan berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar pesantren di Balikpapan mendapatkan kepastian hukum serta dukungan yang memadai untuk berkembang secara berkelanjutan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)