Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas aturan larangan iklan rokok yang telah diterapkan di kota ini. Diskusi difokuskan pada dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemungkinan revisi regulasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa kebijakan larangan iklan rokok yang berlaku saat ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota, bukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini dimaksudkan untuk mendukung status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, tetapi juga membawa dampak signifikan pada sektor ekonomi.
Danang menjelaskan, sebelum larangan diberlakukan, iklan rokok berkontribusi sekitar Rp3 miliar per tahun terhadap PAD Balikpapan. Setelah larangan diterapkan, pemasukan dari sektor tersebut menurun secara drastis, sehingga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.
“Dari sisi ekonomi, iklan rokok memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Namun, kami juga memahami pentingnya menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Danang.
Selain membahas dampak ekonomi, RDP juga menyoroti masalah billboard ilegal. DPRD meminta Satpol PP untuk memperketat pengawasan terhadap reklame tanpa izin dan melakukan penataan ulang tata ruang pemasangan reklame agar sesuai aturan.
“Kami mendorong langkah tegas terhadap billboard ilegal untuk memastikan seluruh reklame di kota ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Ke depan, DPRD berencana mengkaji ulang aturan bersama dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan pihak lainnya. Evaluasi ini akan mempertimbangkan aspek kesehatan tanpa mengabaikan potensi pemasukan daerah.
“Kami ingin mencapai keseimbangan. Kota tetap sehat, namun potensi ekonomi juga terjaga. Kajian mendalam akan dilakukan sebelum keputusan terkait revisi aturan diambil,” jelas Danang.
Saat ini, aturan larangan iklan rokok berlaku di empat kawasan utama: area sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan. Evaluasi mendatang mungkin membuka peluang bagi perubahan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi semangat menjaga kesehatan masyarakat.
DPRD mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif memberikan masukan dalam proses kajian ini. “Masukan dari warga dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan aturan yang adil dan mendukung kemajuan Balikpapan,” pungkas Danang.
Rapat ini menjadi langkah awal bagi Balikpapan dalam menata ulang kebijakan yang dapat membawa manfaat ganda, baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian kota. (*/ADV/DPRD Balikpapan)












