Hanya 29,3 Persen Usulan Pertalite Balikpapan Direalisasikan, DPRD Angkat Bicara

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kebutuhan Pertalite yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah pusat. Dari total usulan 177.039 kiloliter (KL) untuk 2026, realisasi kuota yang disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya 51.868 KL atau sekitar 29,3 persen.

Kesenjangan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Balikpapan bersama Pemkot dan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, awal pekan lalu.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Sufyan Jufri, menilai selisih antara usulan dan realisasi tersebut perlu menjadi perhatian. Terlebih, kuota yang tersedia berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

“Kalau melihat selisihnya cukup besar. Tentu ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Sufyan, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan data Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, jumlah usulan kuota Pertalite dalam tiga tahun terakhir justru menunjukkan tren meningkat.

Pada 2024, Pemkot mengusulkan 153.821 KL dengan realisasi 136.815 KL. Kemudian pada 2025, usulan naik menjadi 160.945 KL, tetapi realisasinya turun menjadi 68.796 KL.
Tahun ini, usulan kembali meningkat menjadi 177.039 KL. Namun, kuota yang disetujui hanya 51.868 KL.

Jika dibandingkan dengan kebutuhan yang diajukan Pemkot, terdapat selisih sekitar 125.171 KL. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan pasokan Pertalite untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang tahun.

Sufyan menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perbedaan angka antara usulan daerah dan keputusan pemerintah pusat. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan mudah.

“Terpenting bagi kami di DPRD adalah bagaimana kebutuhan masyarakat Balikpapan bisa terpenuhi. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite,” tegasnya

Dia juga meminta agar penetapan kuota mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar dalam mengajukan kuota, sehingga dasar penetapan angka dari pemerintah pusat juga perlu diketahui.

“Begitu juga dengan jumlah kuota yang disetujui, masyarakat juga perlu tahu dasar penetapannya,” ungkap politisi PKB tersebut.

Kekhawatiran utama DPRD adalah apabila kuota yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi memicu antrean panjang dan kesulitan memperoleh Pertalite di sejumlah SPBU.

“Kalau memang kuota tidak cukup, harus dievaluasi. Jangan baru sibuk setelah masyarakat mengantre panjang atau kesulitan mendapatkan BBM,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *