Komisi II Minta Data Sopir Ekspedisi Sebelum Kuota Biosolar Ditambah

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan meminta pendataan lengkap terhadap sopir dan kendaraan ekspedisi sebelum usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar menjadi 200 liter sekali pengisian diterapkan.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan tambahan kuota diberikan secara tepat sasaran dan tidak membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Tata Pemerintahan, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta perwakilan pengusaha dan sopir truk di Ruang Rapat Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).

Fauzi mengatakan, usulan penambahan kuota tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari pengusaha dan sopir truk lintas daerah. Saat ini, sopir lintas disebut mendapatkan kuota sekitar 120 liter, yang dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan perjalanan dari Balikpapan menuju luar daerah.

Karena itu, lanjut Fauzi bahwa Komisi II merekomendasikan penambahan kuota menjadi 200 liter sekali pengisian. Namun, tambahan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh kendaraan.

“Penambahan 200 liter hanya berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, seperti truk tronton,” kata Fauzi.

Sedangkan kendaraan roda enam maupun roda empat dengan JBB di bawah 10 ton tetap disesuaikan dengan kapasitas tangki standar masing-masing kendaraan.

Menurut Fauzi, data seluruh sopir dan kendaraan ekspedisi yang beroperasi di Balikpapan diperlukan sebagai dasar untuk menentukan penerima tambahan kuota.

Dengan begitu, pemberian BBM bersubsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kendaraan.

“Data lengkap seluruh sopir ekspedisi yang ada di Balikpapan diperlukan sebagai dasar pemberian kuota 200 liter tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kuota, RDP juga membahas penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.

Dalam SE tersebut, pengisian Biosolar bagi kendaraan roda enam atau lebih di SPBU Kilometer (KM) 13 dan KM 15 diberlakukan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
Komisi II meminta laporan dari Dishub dan Satpol PP terkait efektivitas penerapan aturan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan secara umum penerapan SE berjalan efektif, meski masih terdapat sejumlah catatan dari para sopir, terutama terkait aturan ganjil-genap.

Fauzi juga menegaskan bahwa Komisi II tidak membenarkan pengisian tambahan Biosolar menggunakan jeriken. Jika kapasitas tangki kendaraan hanya 120 liter, maka pengisian tambahan di luar kapasitas tangki standar tidak diperbolehkan.

“Kalau kapasitas tangki kendaraan hanya 120 liter, tidak dibenarkan kemudian melakukan pengisian tambahan menggunakan jeriken,” tegasnya.

Komisi II selanjutnya akan menindaklanjuti pendataan kendaraan dan sopir ekspedisi sebagai bahan evaluasi sebelum rekomendasi penambahan kuota Biosolar tersebut diterapkan. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *