Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan, khususnya dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem, yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan suci ini.
Dalam operasi yustisi pada Sabtu (8/3/2025), Satpol PP menemukan beberapa pelanggaran, termasuk arena biliar yang tetap beroperasi meskipun aturan telah disosialisasikan sebelumnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan tetap beroperasi secara ilegal meskipun ada larangan. Sebagai bentuk penegakan hukum, Satpol PP memberikan sanksi administratif kepada pemilik usaha yang melanggar, sekaligus menyita barang bukti seperti meja biliar, perlengkapan musik, dan minuman beralkohol.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, pemilik usaha lebih memahami pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Izmir.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Tindakan yang diambil bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
“Kami menegakkan aturan dengan tegas, tetapi tetap menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi norma dan regulasi,” ujar Boedi.
Satpol PP juga memastikan operasi yustisi ini dilakukan secara rutin selama Ramadan. Patroli berkala akan menyasar berbagai lokasi seperti kafe, karaoke, arena permainan, dan tempat hiburan lainnya yang berpotensi melanggar peraturan.
Menurut Boedi, operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar norma dan aturan,” tambahnya.
Satpol PP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menaati jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi yang lebih berat seperti pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan tertib selama bulan Ramadan,” tutup Boedi. (dri/ADV/Diskominfo Balikpapan)







