Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU untuk tidak memperpanjang libur setelah Idulfitri 1446 Hijriah. Libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan dari 28 Maret hingga 7 April 2025, dan seluruh pegawai diwajibkan masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Libur ini sudah cukup panjang. Jadi jangan ada yang coba-coba memperpanjang tanpa alasan yang jelas,” tegas Waris, Kamis (27/3/2025).
Waris menyoroti pentingnya kedisiplinan di lingkungan Pemkab PPU. Menurutnya, praktik datang ke kantor sesuka hati yang mungkin terjadi beberapa tahun lalu kini tidak lagi ditoleransi di bawah kepemimpinannya.
Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukannya beberapa waktu lalu menunjukkan masih ada ASN dan THL yang tidak hadir tanpa keterangan jelas atau datang terlambat ke kantor. Ia mengingatkan bahwa disiplin waktu adalah bagian dari tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Terlambat satu menit saja itu sudah korupsi waktu. Kedisiplinan ini menjadi komitmen kami, dan bagi yang melanggar, siap-siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Waris juga menambahkan agar momen libur Idulfitri digunakan secara positif, terutama untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga, sahabat, dan masyarakat sekitar. Ia berharap suasana lebaran dapat menjadi kesempatan untuk saling memaafkan dan meningkatkan rasa kebersamaan.
“Gunakan libur ini untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan dengan keluarga maupun rekan kerja,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dan THL dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan roda pemerintahan berjalan lebih efektif setelah masa libur panjang. (wal/ADV/Diskominfo PPU)







