Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk legislasi daerah yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan daerah (Perda), pihaknya lebih mengutamakan substansi dan manfaat dibanding sekadar mengejar jumlah.
“Kami tidak ingin perda hanya menjadi tumpukan dokumen formalitas. Target memang penting, tapi yang lebih utama adalah perda yang benar-benar bisa diimplementasikan dan menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dari 26 rancangan perda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini, DPRD menargetkan penyelesaian 70 hingga 80 persen. Namun secara realistis, Andi menyebut minimal separuhnya harus tuntas karena menyangkut kepentingan publik.
Salah satu capaian penting tahun ini adalah pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame. Setelah mengalami penundaan karena perbedaan pandangan teknis, akhirnya perda ini berhasil dirampungkan berkat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
“Penyusunan Perda Reklame memang sempat menemui kendala, tapi melalui dialog terbuka semua pihak sepakat pentingnya aturan ini untuk penataan kota,” jelas Andi.
Ia juga menyoroti perlunya kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif agar proses legislasi berjalan optimal. Menurutnya, keterlibatan aktif organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan sangat menentukan kualitas perda yang dihasilkan.
DPRD juga tengah membahas sejumlah rancangan perda strategis di sektor pelayanan publik, ekonomi, dan penataan wilayah. Evaluasi terhadap perda yang dinilai stagnan atau tak relevan juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas program legislasi.
“Setiap perda yang disahkan harus menjadi solusi dan mendukung pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban legislasi,” tutup Andi. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)