Bupati PPU Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan “THR Gratispol”

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “THR Gratispol”. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan waktu cukup bagi warga Benuo Taka untuk mengurus kewajiban pajak mereka tanpa dikenai denda.

“Ini adalah bentuk kepedulian dari Pemprov Kaltim untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat. Saya mengimbau seluruh warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Mudyat Noor, Rabu (16/4/2025).

Program ini memberikan sejumlah kemudahan yang sangat menguntungkan masyarakat, yaitu bebas tunggakan PKB, bebas denga PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-II, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, tanpa tambahan biaya lain,” jelas Bupati.

Selain meringankan beban ekonomi warga, program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memperbarui dan memperjelas data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten PPU.

Bupati menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Warga diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus kewajiban mereka.

“Semoga program ini tidak hanya membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memperkuat kepatuhan dan kesadaran warga terhadap pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan daerah,” ujar Mudyat Noor.

Dengan adanya program “THR Gratispol”, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menjaga kepatuhan terhadap pajak sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *