Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses legislasi daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025.
Rapat ini diselenggarakan secara resmi di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, Juamt (2/5/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Balikpapan, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, organisasi vertikal, serta para undangan lainnya dari berbagai elemen masyarakat dan institusi terkait.
Dalam sambutannya, Alwi menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi yang mampu mengakomodasi dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Seluruh agenda yang dibahas dalam rapat ini merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah,” terang Alwi.
Rapat Paripurna ini mengangkat tiga agenda utama. Yakni, Penarikan Tiga Raperda dari Propemperda Tahun Anggaran 2025
DPRD Kota Balikpapan secara resmi menarik tiga rancangan peraturan daerah dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Ketiga Raperda tersebut. Diantarnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Kemudian, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lalu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Penarikan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi agar pembahasan lebih mendalam dapat dilakukan pada waktu yang lebih tepat, dengan mempertimbangkan urgensi dan kesiapan dokumen pendukung.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah dan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Ketiga, Penetapan Perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2025
Agenda ini menandai adanya pembaruan terhadap daftar prioritas pembentukan peraturan daerah di tahun anggaran mendatang, menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Balikpapan yang semakin dinamis menjelang beroperasinya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Oleh karena itu, Alwi menegaskan bahwa setiap proses legislasi yang dilakukan DPRD tidak hanya berfokus pada prosedural formalitas, namun juga mengutamakan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Dengan pembahasan dan penyesuaian Raperda ini, kita berharap Balikpapan dapat memiliki regulasi yang adaptif, visioner, serta mampu menjawab tantangan perkembangan kota di masa depan,” pungkas Alwi. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












