Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan landasan hukum untuk mendukung pemungutan pajak dan retribusi dari pelaku usaha homestay dan guest house. Hal ini disampaikan seiring dengan langkah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang saat ini tengah melakukan pendataan ulang sektor akomodasi informal tersebut sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyatakan bahwa pendataan ini tidak semata bertujuan untuk menaikkan pendapatan daerah, tetapi juga penting untuk menata dan melegalkan keberadaan usaha-usaha penginapan non-hotel agar sesuai dengan regulasi dan perizinan yang berlaku.
“Pendataan ini akan memperjelas status usaha homestay dan guest house. Selain itu, hal ini penting dalam rangka pemetaan destinasi wisata dan pengembangan pariwisata yang terintegrasi di Balikpapan,” ujar Adi, Selasa (1/7/2025).
Namun demikian, Adi menekankan bahwa langkah ini harus dibarengi dengan payung hukum yang kuat, khususnya dalam aspek pemungutan pajak dan retribusi. Untuk itu, Komisi II mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jika perda direvisi, maka pemerintah kota akan memiliki legitimasi hukum yang jelas untuk memungut pajak dari sektor homestay dan guest house. Tanpa payung hukum yang sah, penarikan pajak akan berpotensi menimbulkan sengketa,” tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar yang mewakili Dapil Balikpapan Utara itu juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan alih fungsi bangunan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan komitmen terhadap pembangunan kota.
“Jangan sampai usaha yang sudah berjalan tidak memiliki izin usaha penginapan. Ini akan menyulitkan mereka sendiri di kemudian hari,” tambahnya.
Adi menyebut bahwa langkah ini penting untuk membantu Pemkot Balikpapan mencapai target PAD tahun 2025 yang telah ditetapkan melebihi Rp1,3 triliun.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong pelaku homestay dan guest house untuk bergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Menurutnya, keanggotaan di PHRI akan memberikan banyak keuntungan, mulai dari pelatihan manajemen perhotelan, pendampingan hukum, hingga peluang promosi secara kolektif.
“Dengan masuk PHRI, pelaku usaha dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing, terutama dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif,” pungkas Adi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan jasa di Balikpapan, sekaligus memperluas basis penerimaan daerah dari sektor ekonomi kreatif dan informal yang selama ini belum tergarap optimal. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)













