Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerapkan kebijakan pengelolaan sampah mandiri yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini mewajibkan seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, dan hotel untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa selama ini DLH kewalahan menghadapi tingginya volume sampah dari perumahan dan kawasan komersial, terutama karena pertumbuhan kawasan permukiman yang pesat di Balikpapan.
“Perumahan-perumahan baru terus bermunculan dan tidak semua mampu ditangani secara maksimal oleh armada DLH yang terbatas. Ini sering menyebabkan keterlambatan dalam pengangkutan, bahkan hingga 2 hingga 4 jam, yang akhirnya menimbulkan masalah seperti bau tak sedap dan sampah yang berserakan, terutama saat musim hujan,” ujarn Yono ketika diwawancarai wartawan, Selasa (1/7/2025).
Yono menekankan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi pengelola kawasan perumahan dan pelaku usaha.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak perumahan sebenarnya sudah memiliki sistem iuran pengelolaan sampah yang dibayar oleh warga, sehingga sangat memungkinkan untuk mengelola sampah secara internal.
“Perumahan itu adalah kawasan komersial, dan sebagian besar warganya sudah membayar iuran. Jadi seharusnya pengelolaan sampah juga bisa dilakukan secara mandiri. Ini penting agar sampah tidak menumpuk dan bisa langsung diangkut dalam waktu maksimal 24 jam,” katanya.
Ia juga mendorong agar pengelolaan mandiri ini diperluas ke sektor usaha besaar BUMN seperti Telkom dan Pertamina, yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Menurutnya, jika seluruh kawasan komersial mengelola sampah secara mandiri, maka beban anggaran daerah untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah bisa ditekan.
“Dengan pengelolaan mandiri, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah juga lebih efisien. Harapannya tidak ada lagi sampah menumpuk dan pengelolaannya bisa lebih cepat dan tertangani dengan baik,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






