Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR) untuk memprioritaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua wilayah, yakni Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara. Kedua kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan kawasan permukiman dan perlu mendapat perhatian khusus dalam penataan ruang kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan fokus pengembangan dua wilayah itu menjadi penting agar arah pembangunan kota lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Balikpapan Selatan memang diarahkan untuk kawasan perumahan, sementara di Balikpapan Utara juga bisa dikembangkan dengan konsep serupa. Kami sudah meminta DPPR agar fokus pada dua wilayah itu terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Yusri, langkah tersebut merupakan bagian dari hasil kunjungan kerja Komisi III ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak kementerian menegaskan bahwa kewenangan perubahan zonasi dan penyusunan RDTR sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya berperan memberikan persetujuan.
“Mereka menyampaikan bahwa perubahan itu bisa dilakukan oleh kita sendiri di daerah. Pusat hanya menyetujui setelah dokumennya lengkap,” jelasnya.
Yusri juga menekankan pentingnya pembaruan RDTR agar sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, dokumen tata ruang yang mutakhir tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah dalam perencanaan, tetapi juga memberi kepastian bagi investor yang ingin berinvestasi di Balikpapan.
“RDTR yang jelas akan membantu semua pihak, baik pemerintah maupun swasta agar tahu batas dan peruntukan lahan yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Selain memprioritaskan dua wilayah tersebut, Komisi III juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemanfaatan zona hijau serta maraknya pembangunan di kawasan pesisir.
Yusri mengingatkan agar pengembangan kota tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“Pembangunan harus terarah, tapi jangan sampai mengabaikan fungsi lingkungan. Semua harus sejalan dengan rencana tata ruang yang sudah disepakati,” tegasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)












