Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan rumah makan. Pengawasan dinilai perlu diperketat untuk memastikan pungutan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat dan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan sektor restoran, rumah makan, dan perhotelan menjadi salah satu sumber PAD yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, DPRD menerima informasi dari masyarakat yang mengaku dikenakan pungutan sekitar 10 persen saat melakukan transaksi di rumah makan maupun restoran. Namun, masyarakat mempertanyakan apakah pungutan tersebut telah tercatat dan disetorkan sebagai pajak daerah.
“Yang ditakutkan adalah banyak informasi dari masyarakat yang merasa membayar pajak sekitar 10 persen, tetapi tidak tercatat di rumah makan maupun di tempat hotel dan seterusnya,” kata Yono ketika diwawancarai wartawan, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan yang lebih ketat. Sebab, apabila pajak telah dipungut dari konsumen tetapi tidak tercatat atau tidak disetorkan sesuai ketentuan, hal itu berpotensi mengurangi penerimaan PAD.
“Terkhusus adalah rumah makan, masyarakat merasa dipungut biaya 10 persen, tetapi tidak pernah mendapatkan laporan atau feedback bahwa sudah membayar itu,” ujarnya.
Yono menegaskan DPRD akan melakukan pengawasan bersama pihak terkait untuk melihat sejauh mana mekanisme pemungutan, pencatatan, dan penyetoran pajak berjalan.
Menurutnya, optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan dengan menetapkan target penerimaan, tetapi juga memastikan potensi pajak yang sudah dipungut dari masyarakat tidak bocor dan dapat masuk ke kas daerah.
“Untuk menggenjot PAD, DPRD Kota Balikpapan akan melakukan pengawasan. Termasuk rumah makan, restoran, perhotelan, dan seterusnya,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







