Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Aktivitas pengupasan lahan tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Balikpapan kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga merusak rumah warga. DPRD Kota Balikpapan pun meminta agar seluruh aktivitas pengupasan lahan ilegal segera dihentikan hingga proses perizinan dinyatakan sah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyebut banyak aduan masyarakat terkait dampak dari pembukaan lahan yang tidak memenuhi ketentuan. Salah satunya terjadi di proyek perumahan Bukit Sulaiman di Jalan PJHI, Balikpapan Timur di mana beberapa rumah warga di Perumahan CGS dilaporkan roboh akibat kegiatan pengupasan tanah di sekitar lokasi.
“Kasus rumah roboh di perumahan CGS itu menjadi perhatian kami. Kami minta agar kegiatan di lokasi tersebut dihentikan dulu sampai semua perizinannya jelas. Masyarakat juga menuntut adanya ganti rugi atas rumah yang rusak,” ujar Yusri pada Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, DPRD telah membahas persoalan ini bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat itu, disepakati bahwa DLH memiliki kewenangan utama dalam penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sementara Satpol PP diminta untuk mengambil langkah pengawasan dan penertiban di lapangan.
“DLH harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi pembukaan lahan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki izin. Kami juga sudah minta Satpol PP menindak tegas dan menghentikan kegiatan tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Menurut Yusri, sejumlah wilayah seperti Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Utara menjadi titik paling sering munculnya kasus pengupasan lahan ilegal. Ia pun meminta agar pemerintah daerah memperketat proses perizinan dan memastikan setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan Amdal dilakukan sesuai aturan.
“Semuanya harus melalui tahapan yang benar. Kalau izin belum keluar, jangan ada aktivitas dulu. Ini penting supaya tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Yusri juga mengapresiasi langkah pihak kecamatan yang tengah memediasi antara warga terdampak dan pemilik lahan untuk membahas tanggung jawab serta penyelesaian ganti rugi. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami minta semua pihak, terutama DLH dan Satpol PP, mengambil langkah nyata agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







