Dewan Dorong Penerapan Kabel Bawah Tanah, Tunggu Pengesahan Perda

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyebut rencana penerapan kabel bawah tanah di Kota Balikpapan telah melalui tahap kajian dan kini tinggal menunggu pengesahan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, penerapan sistem kabel bawah tanah akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sejumlah jalan protokol sebagai proyek percontohan. Dua ruas jalan yang direncanakan menjadi lokasi awal yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Ahmad Yani, yang dinilai memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan jaringan utilitas yang tinggi.

“Sudah dikaji, tinggal menjadi perda. Nanti dimulai dari jalan protokol dulu, seperti MT Haryono dan Ahmad Yani. Setelah itu baru bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Yusri menjelaskan, penataan kabel melalui sistem bawah tanah tidak hanya bertujuan memperindah wajah kota, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan dan ketertiban infrastruktur. Selama ini, keberadaan kabel udara yang semrawut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama saat terjadi cuaca ekstrem maupun gangguan teknis.

Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu mendukung konsep pembangunan kota modern yang lebih rapi dan tertata, seiring dengan perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, Yusri mengakui bahwa penerapan program tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Ia menilai, pembangunan infrastruktur kabel bawah tanah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari pekerjaan penggalian, pemasangan ducting, hingga pemeliharaan jaringan.

“Ini kembali lagi ke soal anggaran. Karena untuk membangun jaringan bawah tanah itu membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema pembiayaan masih menjadi pembahasan, Untuk itu, skema pembiayaan masih terus dibahas, agar tidak sepenuhnya membebani anggaran daerah. Hal ini dinilai penting agar program dapat berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Di sisi lain, proyek ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perusahaan penyedia layanan kelistrikan dan telekomunikasi. Meski demikian, Yusri memastikan bahwa pihak-pihak terkait seperti PLN dan Telkom pada prinsipnya telah siap mendukung pelaksanaan program tersebut.

“PLN dan Telkom pada dasarnya sudah siap untuk melaksanakan. Tinggal menunggu perda disahkan agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Yusri juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar proses pelaksanaan di lapangan dapat berjalan terkoordinasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih pekerjaan antarinstansi. Dengan adanya perda, diharapkan seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam penataan jaringan utilitas.

Ia berharap, setelah regulasi disahkan dan proyek percontohan berjalan lancar, program kabel bawah tanah dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah kota. Dengan demikian, Balikpapan dapat memiliki sistem infrastruktur yang lebih aman, estetis, dan mendukung pertumbuhan kota yang berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *