Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sofyan Jufri, menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan dalam beberapa waktu terakhir. Tahun 2025 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan tercatat mencapai 222 kasus, mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 220 kasus.
Ia menilai kondisi ini menjadi sinyal serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih komprehensif dari semua pihak.
Sofyan mengungkapkan, peningkatan angka kekerasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas, termasuk keluarga sebagai lingkungan terdekat.
“Ini bukan hanya soal angka yang meningkat, tapi juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih belum optimal. Kita perlu langkah konkret dan kolaboratif,” ujar Sofyan kepada wartawan, Senin (6/4/2026)
Menurutnya, upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait pola asuh yang sehat serta dampak jangka panjang dari kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Sering kali kekerasan terjadi karena kurangnya pemahaman, baik dari sisi emosional maupun ekonomi. Ini yang perlu kita intervensi melalui edukasi dan pendampingan,” katanya.
Selain itu, Sofyan juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Ia mendorong peran aktif RT, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, sehingga dapat segera dilakukan langkah pencegahan.
“Lingkungan harus menjadi sistem pengawasan pertama. Kalau ada indikasi, jangan dibiarkan. Harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sofyan juga mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait untuk meningkatkan kualitas layanan, mulai dari pengaduan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
Ia menilai, akses layanan yang mudah dan respons cepat sangat penting agar korban tidak merasa takut atau enggan melapor.
Menurutnya, keberadaan layanan terpadu yang ramah korban harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga pendekatan yang humanis dari para petugas.
“Korban harus merasa aman dan terlindungi. Jangan sampai mereka justru takut untuk melapor karena merasa tidak ada jaminan perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus kekerasan, termasuk tenaga pendamping, konselor, hingga aparat penegak hukum.
Penanganan yang tidak tepat, menurutnya, justru dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
“Pendampingan itu bukan hanya formalitas. Harus benar-benar profesional dan berperspektif korban, terutama untuk anak-anak yang membutuhkan penanganan khusus,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







