Dewan Minta Pengelolaan TPU Lebih Tertata dan Berorientasi Pelayanan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti pengalihan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, penataan kawasan pemakaman, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa proses pengalihan kewenangan tersebut harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan pengalihan pengelolaan TPU perlu direncanakan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis maupun pelayanan publik.

“Pengalihan ini harus dikaji dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yusri ketika diwawancarai wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (3/6/2026)

Menurutnya, salah satu perhatian utama DPRD adalah masih adanya keluhan masyarakat terkait biaya pemakaman. Karena itu, pihaknya berharap pelayanan pemakaman ke depan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan tidak membebani warga.

“Harapannya, proses pemakaman cukup dengan persyaratan administrasi tanpa biaya tambahan yang memberatkan,” katanya.

Selain persoalan biaya, Komisi III juga menyoroti status tenaga penggali makam yang sebagian masih berstatus tenaga outsourcing. DPRD meminta adanya kejelasan terkait sistem pengupahan dan mekanisme kerja agar tidak menimbulkan praktik pungutan di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Yusri menambahkan, pengelolaan TPU tidak hanya menyangkut pelayanan pemakaman, tetapi juga penataan kawasan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar kawasan pemakaman ditata lebih rapi, mudah diakses masyarakat, serta didukung dengan perencanaan pengembangan lahan baru guna mengantisipasi keterbatasan kapasitas makam di masa mendatang.

Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan akan terus mengawal rencana pengalihan pengelolaan TPU tersebut agar kebijakan yang diambil benar-benar mampu menghadirkan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *