Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 dengan salah satu agenda utama membahas penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan raperda tersebut disusun sebagai upaya memberikan perlindungan, pelayanan, dan fasilitasi yang lebih baik bagi warga lanjut usia, khususnya mereka yang telah berusia 60 tahun ke atas.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyelenggarakan berbagai program yang mendukung kesejahteraan lansia.
“Perda ini bertujuan agar pemerintah bersama DPRD dapat mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan para lansia sehingga mereka memperoleh perlindungan dan pelayanan yang layak,” ujar Yono.
Selain mengatur berbagai bentuk fasilitasi, raperda tersebut juga memuat usulan pemberian sanksi terhadap pihak yang melakukan penelantaran terhadap lansia. Sanksi yang diusulkan mencakup sanksi administratif maupun sanksi pidana sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kelompok usia lanjut.
Yono menjelaskan, regulasi tersebut juga dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada lansia yang tidak memiliki keluarga, terlantar, maupun mengalami keterbatasan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penanganan dan pembinaan terhadap lansia yang membutuhkan perhatian khusus.
“Harapannya tidak ada lagi lansia yang terlantar di jalanan tanpa mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menunggu tahapan pembahasan berikutnya. Raperda Kota Ramah Lansia akan kembali dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan, masukan, dan pandangan resmi dari Wali Kota Balikpapan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Melalui raperda tersebut, DPRD berharap Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih ramah bagi lansia dengan menghadirkan kebijakan yang menjamin hak, perlindungan, serta kesejahteraan warga lanjut usia secara berkelanjutan. (ADV/DPRD Balikpapan)











