Komisi I Desak Pemkot Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah milik warga Balikpapan Utara yang kini telah digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, serta ATR/BPN di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (7/9/2026).

Danang mengatakan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengaku belum menerima hak ganti rugi dari Pemkot Balikpapan atas tanah miliknya.

Persoalan tersebut, kata dia, sebelumnya telah dibahas dalam dua kali pertemuan dengan Pemkot Balikpapan. Namun, hingga saat ini penyelesaiannya belum juga tuntas.

“Warga melaporkan ada hak yang sampai sekarang belum terbayarkan dari Pemerintah Kota. Beliau ini sudah melakukan dua kali pertemuan dan ini tindak lanjut terakhir dari pertemuan di Pemkot,” kata Danang.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi persoalan tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagai fasum, termasuk akses jalan poros di kawasan dekat Tamansari, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Menurut Danang, Pemkot perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan hak warga tersebut. Ia mendorong persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum.

“Daripada kita memakai jalan pengadilan, putusan gugat-menggugat, lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini,” ujarnya.

Danang menilai, penyelesaian hak ganti rugi penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan serupa di kemudian hari.

Dia mengingatkan, jangan sampai tanah masyarakat yang telah memiliki dasar hak kepemilikan justru digunakan untuk kepentingan umum tanpa adanya penyelesaian hak kepada pemiliknya.

“Kami berharap Pemkot mengambil langkah yang tegas dan jangan sampai berlarut-larut terkait masalah tanah tersebut yang menjadi hak warga Balikpapan Utara,” tegasnya.

Danang menegaskan, persoalan yang dibahas dalam RDP pada prinsipnya berkaitan dengan pemenuhan hak warga berupa ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Intinya dari RDP tersebut kan hak. Namanya itu hak ganti rugi, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *