Komisi I Ingatkan Warga Jangan Asal Beli Tanah, Cek Tata Ruang dan Status Kepemilikan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih berhati-hati sebelum membeli tanah. Komisi I DPRD Balikpapan mengingatkan warga untuk memastikan status kepemilikan serta kesesuaian tata ruang lahan agar tidak menghadapi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan kehati-hatian menjadi penting mengingat persoalan pertanahan masih menjadi salah satu keluhan masyarakat di Kota Balikpapan.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya memastikan adanya dokumen kepemilikan saat hendak membeli tanah. Peruntukan lahan juga harus diperiksa untuk memastikan tanah tersebut memang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

“Jangan sampai tanah yang dimaksud untuk membangun rumah ternyata berada di kawasan hutan kota atau daerah buffer zone. Masyarakat harus melakukan pengecekan,” kata Iwan, Senin (7/9/2026).

Dia menjelaskan, pengecekan status dan kesesuaian tata ruang dapat dilakukan masyarakat melalui kelurahan, kecamatan maupun Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lahan yang akan dibeli tidak bermasalah secara administrasi maupun bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Selain tata ruang, Iwan juga meminta masyarakat memastikan tanah yang hendak dibeli tidak sedang dalam sengketa kepemilikan.

Pasalnya, persoalan sengketa lahan masih ditemukan di Balikpapan, termasuk perbedaan klaim kepemilikan yang berkaitan dengan dokumen berupa segel maupun sertifikat.

“Jangan sampai membeli lahan di titik atau lokasi yang memang terjadi persengketaan kepemilikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Balikpapan terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, dan kelurahan.

Iwan juga mendorong adanya transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan maupun waktu pengurusan sertifikat.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum mengajukan pengurusan.

“Yang terpenting, masyarakat pada saat mengajukan juga memastikan kelengkapan berkasnya. Jangan kemudian berkas masyarakat tidak lengkap, lalu yang disalahkan aparatur, OPD atau BPN. Ini juga harus fair,” katanya.

Komisi I berharap pembenahan pelayanan pertanahan yang dibarengi edukasi kepada masyarakat dapat menekan potensi sengketa dan persoalan pertanahan di Balikpapan.

Selain itu, Komisi I bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan juga tengah mengkaji tindak lanjut revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian dan pengaturan persoalan pertanahan di daerah. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *