Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menginisasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan masyarakat.
Sebagai langkah awal, dewan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong kajian akademik sebagai acuan perancangan Perda tersebut. FGD yang berlangsung Selasa (5/11/2024) itu menghadirkan unsur perangkat daerah terkait, dan organisasi kemasyarakatan dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DPRD Balikpapan sekaligus ingin menghimpun masukan dari berbagai stakeholder yang hadir.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menjelaskan Raperda ini kelak bertujuan mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih terarah dan efektif. Penyusunan regulasi ini juga akan memastikan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat terkait segi pemberdayaan melalui dukungan anggaran yang memadai.
“Raperda ini untuk mewujudkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami ingin penguatan baik dari sisi kebijakan maupun anggaran demi keberhasilan program pemberdayaan,” jelas Gasali usai FGD.
Dewan menilai, semangat swadaya masyarakat Balikpapan saat ini masih terpelihara dengan baik. Tinggal bagaimana dukungan pemerintah agar inisiatif masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Pada kesempatan itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menekankan adanya regulasi pendukung pemberdayaan secara berkelanjutan. Kegiatan berbagai organisasi masyarakat, semisal karang taruna, paguyuban, serta lembaga swadaya masyarakat memerlukan kolaborasi intens dari pemerintah.
“Raperda ini nantinya dapat menyinergikan seluruh elemen dalam wadah yang terintegrasi, sehingga arah pemberdayaan masyarakat sejalan dengan visi pembangunan kota,” terang Gasali menyampaikan masukan kepada pihaknya.
Tak luput pada kesempatan itu, dewan juga menerima keluhan mengenai ketimpangan dalam pelaksanaan program pemberdayaan di tingkat kelurahan.
Sejauh ini, katanya, program pemberdayaan justru lebih dominan berjalan di tingkat kecamatan atau perangkat daerah. Padahal, kelurahan sebagai pihak yang lebih dekat dengan masyarakat juga penting untuk terlibat.
“Raperda ini kami upayakan agar turut mendorong keterlibatan langsung di tingkat kelurahan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)







