Fraksi PKB DPRD Balikpapan Sampaikan Pandangan Umum Soal Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025).

Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKB, Halili Adi Negara, yang juga mewakili Fraksi Gabungan PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas kesempatan yang diberikan untuk menanggapi penjelasan terkait rencana perubahan Perda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Balikpapan yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan pandangan atas penjelasan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Halili.

Halili menegaskan bahwa Fraksi PKB mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang berupaya melakukan revisi regulasi tersebut secara menyeluruh dan komprehensif.

Menurutnya, revisi ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Perubahan ini kami nilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan sektor usaha. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penghindaran kewajiban pajak,” jelasnya.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya kejelasan kriteria dalam penetapan objek pajak, perubahan tarif, serta mekanisme retribusi. Pemberian insentif perpajakan juga diharapkan dapat diatur secara transparan dan tepat sasaran.

“Kami berharap agar muatan perubahan dalam Raperda ini tetap mempertimbangkan asas keadilan, keberlanjutan, dan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Halili.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses legislasi dalam pembahasan perubahan Perda yang akan berdampak luas terhadap kebijakan fiskal daerah dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *