Sebelum Penertiban Pasar Pandansari 23 Juli 2024 Satpol PP Akan Pasang Spanduk

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area pasar Pasar Pandansari pada, 23 Juli 2024.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyampaikan, bahwa sebelum melakukan penertiban PKL di pasar Pandansari, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, dan mengeluarkan surat peringatan serta memasang spanduk.

“Jadi nanti kami akan memasang baliho sebagai peringatan bagi bara PKL untuk membongkar lapaknya sendiri, karena telah melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dangan menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fosos),” kata Boedi ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.

Selain itu, lanjut Boedi, Pemkot Balikpapan juga meminta kepada para PKL yang memiliki lapak di dalam untuk segara menempati lapak yang telah disediakan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan.

“Untuk saat ini, kurang lebih ada sekira 300 PKL yang berjualan di luar area pasar Pandansari. Kalau yang memiliki lapak di dalam akan kami suruh masuk, sedangkan yang tidak memiliki lapak, kita minta tidak berjualan di atas trotoar,,” terangnya.

Dirinya berharap, semoga dengan dilakukannya penertiban ini, dapat mengembalikan fungsi pasar Pandansari, sebagai pasar tradisional yang tertata, bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Tak hanya itu, nantinya setalah tidak adanya PKL yang berjualan di luar area pasar Pandansari akan mengembalikan estetika kota Balikpapan. Sehingga pasar Pandansari sebagai ikon kebanggaan masyarakat Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *