Penuhi SDI, Puluhan OPD di Kutai Kartanegara Diminta Haus Data

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Sebanyak 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta haus data.

Hal ini disampaikan Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto saat membuka Sosialisasi E-Walidata OPD dan Desk Verifikasi Daftar Data Perangkat Daerah. Sosialisasi tersebut diikuti oleh statistisi dan staf Bidang Statistik Diskominfo Kukar, para admin statistik sektoral dari OPD lain.

Melalui kegiatan ini, peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam proses penginputan data statistik sektoral melalui sipd.go.id yang dikembangkan Kemendagri.

Digelarnya sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Forum Satu Data Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya, Dafip mengatakan, ketersediaan data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting bagi kebutuhan pemerintah.

Karena data-data ini akan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Melalui Perbup Kukar 83/2020, telah diatur bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas sebagai pembina data statistik dan Diskominfo sebagai walidata serta produsen data.

Ini merupakan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik antara pembina data, walidata dan produsen data untuk memenuhi ketersediaan data dan informasi yang memenuhi standar SDI.

“Untuk menumbuhkan sinergi ini maka diperlukan kesamaan visi, misi, dan kualitas SDM dari berbagai pihak,” sebut Dafip, Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, digitaliasasi pemerintahan akan sulit dicapai apabila perangkat daerah, pimpinan hingga staf belum memiliki pola pikir Haus Data.

Seluruh unsur ini harus bisa mengumpulkan, menyediakan, menganalisis dan menginterpretasi data. Pemkab Kukar pun berusaha mewujudkan data yang terintegrasi dan berkualitas.

“Substansi dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik adalah penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Data sangat penting dalam pengambilan keputusan penyusunan kebijakan dan penyusunan program kegiatan,” jelasnya. (ADV/Diskominfo Kukar/Mha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *