Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memenuhi kriteria Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kriteria ini terdiri dari 24 indikator dan 5 klaster yang menjadi syarat untuk mendapatkan predikat KLA.
Jabatan Fungsional Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Saipul Anwar, menjelaskan bahwa 5 klaster tersebut meliputi Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni dan Budaya, serta Perlindungan Khusus.
“KLA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara optimal, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal,” ujar Saipul, Jumat (8/12/2023).
Selain Indikator di Kabupaten, ada juga di kecamatan, desa, dan kelurahan yang harus dipenuhi. Saipul mengatakan bahwa kecamatan, desa, dan kelurahan harus memiliki peraturan atau kebijakan yang mengatur tentang kepentingan anak, serta melibatkan anak dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
“Kami berharap dengan adanya KLA ini, semua pihak dapat bersinergi dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup anak di Kukar, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan,” pungkasnya. (ADV/DP3A Kukar)