Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) Di Kota Balikpapan Selesai pada awal tahun 2024 mendatang. Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak di Balikpapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, bahwa untuk saat ini naskah Raperda KLA tersebut sudah diserahkan kepada pihak legislatif dan menunggu jadwal pembahasan.
“Jadi untuk saat ini memang belum masuk dalam pembahasan di Bapemperda dan memang mekanismenya seperti itu, karena harus ada antrian,” kata perempuan yang akrab disapa Alwi ini kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Dia berharap pembahasan Raperda KLA ini bisa diselesaikan di awal tahun 2024. Sehingga dapat mendukung status kota Balikpapan yang saat ini masuk dalam kategori utama KLA.
Menurut dia, jadwal penilaian untuk kota layak anak tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 mendatang.
“Dengan adanya Perda ini, pihaknya berharap penanganan seperti anak jalanan sudah ada aturannya, termasuk sanksi kepada orang tua anak jalanan atau yang menelantarkan anaknya,” pungkasnya. (drh)