RTRW di PPU Rampung, Hadi Sebut Tinggal Menunggu Dokumen Pra-syarat Linsek Kementerian

Lintaskaltim.com, PENAJAM – Progres terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 saat ini dalam tahap revisi Materi Teknis (Matek). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor melalui Kabid Tata Ruang PUPR MS Hadi.

“Matek sudah selesai. Ini sedang mengajukan proses untuk persetujuan substansi dengan DPRD PPU,” kata Hadi pada Jumat (9/2/2024).

Hadi juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk tahap proses validasi. Hanya tinggal menunggu dokumen yang nantinya sebagai pra-syarat untuk pengajuan proses lintas sektor (linsek) di Kementerian.

“Kalau sudah mendapatkan persetujuan substansi, baru kita ajukan proses rancangan peraturan daerah (Raperda),” tuturnya.

Tidak hanya RTRW, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Hadi mengatakan terdapat empat dokumen wilayah perencanaan (wp). Sementara yang berproses terdapat dua wilayah perencana (WP), yakni WP Penajam – Petung dan WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek.

“Akhir bulan ini rencananya kita akan masuk di dalam linsek kementerian. Itu langsung, hanya tinggal menunggu sinkronisasi dengan perubahan RTRW-nya.” Ungkapnya.

Hadi menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian dalam waktu dekat ini. Sebab RDTR yang sedang berproses tersebut melalui bantuan teknis dari ATR pusat.

“Jadi harapannya hal tersebut bisa sinkron. Jangan sampai nanti ini bertabrakan dengan RTRW. Artinya kita sudah harmonis dengan RTRW-nya,” tambahnya.

Adapun luasan wp RDTR di wilayah Penajam – Petung seluas kurang lebih 9.000 hektar. Sama halnya dengan wp Maridan – Riko – Sepan – Sotek yang juga berukuran kurang lebih sekitar 9 ribu hektar.

“Totalnya kurang lebih 18 ribu hektar yang masuk dalam RDTR” paparnya.

Hadi berharap, apabila RDTR sudah berbasis OSS, proses perizinan tersebut dapat berjalan dengan cepat. Sebab, ada tiga sebagai dasar atau acuan proses perizinan. Mulai dari konfirmasi, rekomendasi serta penilaian.

“Nah selama ini kita masih memakai proses penilaian, karena mengacunya kepada RTRW,” tuturnya.

Ke depannya, jika RDTR sudah berbasis OSS, apabila ada pemohon melakukan pengajuan perijinan, pemohon tersebut sudah terkoneksi secara langsung.

“Jadi 1 x 24 jam itu sudah terbit KKPR kegiatan berusaha maupun non berusaha. Harapan masyarakat dapat menerima manfaatkan dengan hadirnya inovasi rencana tata ruang yang sudah berbasis digital,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *