Lintaskaltim.com, PENAJAM – Dalam memudahkan pelayananan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dengan teknologi. Salah satunya yakni memanfaatkan sistem online dalam perizinan.
Seperti yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil menerapkan sistem digital dalam memudahkan pelayanan. Seperti melalui Online Single Submission (OSS) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, maupun non OSS melalui aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (SIPESAN).
“Secara keseluruhan terkait layanan perijinan, baik OSS maupun non OSS, DPMPTSP PPU sudah 100 persen menggunakan digitalisasi,” kata Kepala DPMPTSP PPU, Hadi Saputro pada Selasa (13/2/2024).
Dengan begitu masyarakat tak perlu mengantre datang ke kantor dalam pengurusan izin berusaha dan sejenisnya. Melalui aplikasi SIPESAN non OSS juga telah berjalan penuh sejak September-Desember 2023 lalu.
“Aplikasi tersebut sebenarnya rampung pada Agustus 2023. Namun di bulan itu, masih sering mengalami error sehingga membutuhkan banyak pembenahan. Setelah tuntas, pada September dilaunching secara internal dan November 2023 dipublikasikan,” terang Hadi.
Benar saja, pemanfaatan aplikasi tersebut cukup tinggi. Terlihat dari akhir Desember 2023 capaian pemohon tembus dari target yang ditentukan yakni 500 izin.
“Aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan lima dinas di PPU. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang tergabung dalam aplikasi SIPESAN di luar OSS,” jelasnya.
Untuk OSS sendiri, jika dahulu izin tersebut berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), saat ini perizinan tersebut bernama NIB.
“Apapun jenis usahanya, baik ijin pedagang hingga kontraktor. Dan sebagian besar perizinan pemohon UMKM, dari total 4000 OSS dan Non OSS, UMKM diangka 2000 lebih,” ucapnya.
Untuk diketahui, Januari 2024, DPMPTSP PPU telah mengelurkan sebanyak 390 izin NIB melaui OSS dan Non OSS.
“Untuk izin Non OSS contohnya seperti ijin dokter serta apotek,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)