Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Raja selama bulan Ramadhan tahun 2024.
Tindakan ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui surat edaran (SE) yang ditujukan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menjaga keamanan dan memelihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertugas untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam membatasi aktivitasnya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya pada Rabu (20/3/2024).
Rasidi menjelaskan beberapa poin dalam surat edaran Pemerintah Kukar, di antaranya memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, masyarakat akan diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan memastikan adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karaoke keluarga di Tenggarong. Rasidi juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.
“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” tambah Rasidi. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)