
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV menegaskan bahwa Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Marangkayu telah dirancang dengan matang dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengungkapkan pentingnya perencanaan yang cermat dalam RTD Bendungan Marangkayu.
“Saya berharap dari tindak lanjut Bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” tuturnya pada Kamis (28/3/2024).
Muhammad Dikin, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, menjelaskan bahwa empat desa di sekitar bendungan berpotensi terkena dampak jika terjadi status siaga dan awas, dengan total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa.
RTD Bendungan Marangkayu memuat panduan bagi pemilik dan pengelola bendungan, serta instansi terkait, untuk menghadapi potensi kegagalan bendungan. Selain itu, RTD juga mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, seperti meminimalkan risiko dan meningkatkan ketahanan masyarakat yang terancam.
“Semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga, dan Status Awas,” kata Dikin.
Bendungan Marangkayu merupakan proyek strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan air. Dibangun dengan kapasitas tampung 12,37 juta meter kubik, bendungan ini dimanfaatkan untuk pengembangan dan peningkatan Daerah Irigasi Marangkayu, serta pengendalian banjir dan potensi pariwisata.
Biaya konstruksinya berasal dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim, dengan total sekitar Rp 63,03 miliar. Bendungan Marangkayu diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian, pengendalian banjir, serta memberikan manfaat bagi sektor pariwisata di Kutai Kartanegara. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)







