Raup Muin: Pemerintah Wajib Menyiapkan Segala Fasilitas dalam Kesehatan

Lintaskaltim.com, PPU – Dalam rapat paripurna baru-baru ini, Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengusulkan kenaikan taraf pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dari tipe C menjadi tipe B. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa kenaikan tipe RSUD tersebut berkaitan dengan pelayanan fasilitas.

“RSUD harus mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas,” ujarnya pada Kamis (28/3/2024).

Raup menekankan bahwa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyiapkan segala fasilitas, tidak hanya dalam sektor kesehatan, tetapi juga dalam pendidikan.

“PPU harus memperhatikan kedua sektor ini dengan serius,” tambahnya.

Raup juga memberikan tanggapan terhadap rencana penambahan insentif untuk para dokter di PPU. Menurutnya, penting untuk memperhatikan regulasi dan pemanfaatan insentif tersebut, terutama karena PPU memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain.

“Pelayanan kesehatan harus tetap optimal dan tersedia 24 jam. Kinerja dokter tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Meskipun demikian, Raup menegaskan bahwa jika penambahan insentif tersebut memang dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat PPU, maka itu adalah langkah yang tepat.

“Yang penting, keputusan ini harus berdampak positif bagi masyarakat, dan bukan hanya sekadar pemberian fasilitas tanpa manfaat yang nyata,” pungkas Raup, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) PPU. (AK/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *