Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk membangun fasilitas kesehatan di wilayah Balikpapan Barat belum menemui titik terang. Pasalnya saat ini kuasa hukum ahli waris (penggugat) mengajukan penundaan proses eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
“Jadi kami mendapatkan surat tembusan, bahwa kuasa hukum penggugat mengajukan penundaan atau penghentian proses eksekusi karena alasannya batas-batas tanah tidak jelas,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifili ketika diwawancarai wartawan, belum lama ini.
Menurut dia, bahwa pemkot tidak bisa menerima alasan tersebut, karena lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut memiliki sertifikat bukan segel. Sehingga semua batas-batas tanah yang ada disana itu semuanya jelas.
“Saya pikir ini cuma alasan saja. Sehingga pihak pemerintah akan menyerakan seluruh permasalahan ini kepada pihak pengadilan, jadi nanti kita lihat apakah permohanan penggugat diterima atau tidak,” terangnya.
Ia menegaskan, untuk opsinya pihaknya berencana akan melakukan pengukuran kembali dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan disaksikan oleh pihak PN Balikpapan.
“Pihaknya menargetkan bahwa pengukuran dapat dilakukan dalam waktu satu hari, jadi saya pikir hal itu tidak ada masalah. Sehingga untuk pembangunan rumah sakit sayang ibu dapat dilakukan,” tuturnya.
“Insyaallah pembangunan rumah sakit sayang ibu tahap pertama akan tetap berlanjut pada pada tahun 2024 ini,” pungkasnya. (Djo)







