Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area pasar Pasar Pandansari.
Penertiban dilakukan, karena keberadaan PKL tersebut menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Tentu saja hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, bahwa penertiban PKL pasar Pandansari yang berada di luar area pasar akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Rencananya pelaksanaan penertiban akan dilaksanakan pada 23 Juli hingga 25 Juli 2024, sedangkan untuk 26 Juli 2024 akan dilakukan pengawasan di area tersebut,” kata Haemusri ketika diwawancarai wartawan, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, penertiban akan dilakukan oleh Tim terpadu. Diantaranya, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. Setelah penertiban, maka nantinya akan ada tim terpadu yang akan melakukan pengawasan di area tersebut.
“Pengawasan akan dilakukan selama satu tahun, dan pengawasan tahap kedua akan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” katanya.
Dia berharap para PKL yang telah memiliki petak di dalam pasar agar segara menempati lapaknya, bagi pedagang yang tidak memiliki petak di dalam pasar, agar tidak berjualan di fasum dan fasos yang berada di ruas jalan area pasar Pandansari.
“Nantinya Pemkot akan melakukan penataan setelah para PKL yang ada di luar area pasar sudah masuk ke dalam pasar, salah satunya dengan memperbaiki utilitas perdagangan,” terangnya.
Haemusri menambahkan, bahwa semua ini bukan hanya demi kepentingan pemerintah saja. Tapi semua ini demi kebaikan untuk para PKL pasar Pandansari dan para pengunjung pasar.
“Sehingga nantinya para PKL dan pengunjung atau pembeli merasa nyaman saat berkunjung ke pasar Pandansari,” pungkasnya. Sedangkan untuk biaya sewa lapak di dalam pasar Pandansari berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 120 ribu per bulannya,” pungkasnya. (Djo)







